REDENOMINASI RUPIAH DAN STABILITAS PEREKONOMIAN


REDENOMINASI RUPIAH DAN STABILITAS PEREKONOMIAN

I.    PENDAHULUAN
Pertumbuhan ekonomi merupakan indikator makro yang menggambarkan pertumbuhan barang dan jasa di suatu wilayah dalam suatu waktu tertentu. Sedangkan stabilitas perekonomian dalam suatu negara sangat penting sehingga merupakan tujuan utama pembuat kebijakan dalam mengarahkan berbagai instrumen fiskal dan moneter.

Stabilitas perekonomian adalah prasyarat bagi tercapainya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kepastian dalam memberikan jaminan investasi di suatu negara. Dengan demikian stabilitas pertumbuhan ekonomi dapat meningkatkan kegiatan perekonomian dalam bentuk perdagangan barang/jasa dan transaksi keuangan. Keadaan ini harus diimbangi dengan tersedianya mata uang sebagai alat tukar pembayaran atas barang dan jasa dalam jumlah yang memadai. Keberadaan uang juga menunjukkan kekayaan seseorang dan kedaulatan suatu negara. Hampir setiap negara memiliki mata uang tersendiri yang nilai kursnya terhadap mata uang negara lain berbeda-beda. Berikut disajikan nilai tukar mata uang beberapa negara di kawasan Asia Tenggara :










Sumber:www.bloomberg.com, kurs pada tanggal 18 Desember 2012

Pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam lima tahun terakhir tergolong stabil dikisaran 5-6 persen. Bahkan Perekonomian Indonesia cukup kuat dalam menghadapi krisis global yang terjadi pada tahun 2009. Berikut disajikan grafik pergerakan pertumbuhan ekonomi Indonesia:










Gambar: 1.1 Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2008-2012
Ket: *) data sampai dengan semester 1
Sumber: www.bi.go.id

Perkembangan ekonomi Indonesia yang berjalan baik tersebut akan meningkatkan perputaran uang dengan nilai yang makin meningkat. Peningkatan ini tentu berdampak pada pencatatan digit yang makin banyak di setiap transaksi yang terjadi. Banyaknya digit ini telah menyulitkan sejumlah pihak dalam pencatatan keuangan mereka. Oleh karena itu mereka menginginkan penyederhanaan digit. Sebagai ilustrasi daftar harga makanan yang dicantumkan di dalam menu restoran maupun hotel dalam kenyataannya dituliskan dengan menghilangkan angka 3 (tiga) digit terakhir. Hal yang sama juga dilakukan dalam financial statement perusahan dimana sering ditemukan eliminasi 3 (tiga) sampai 6 (enam) digit terakhir.

Begitu juga dalam APBN kita yang biasanya ditulis dalam triliun (atau menghilangkan 12 digit terakhir). Misalnya, total pendapatan negara kita dalam APBN 2012 sebesar Rp.1.311,4 triliun dan total belanja negara sebesar Rp.1.435,4 triliun (www.fiskal.depkeu.go.id). Salah satu alasan untuk menghilangkan digit ini mungkin karena kemampuan komputer (excell)  yang ada sekarang ini hanya mampu menghitung sampai 15 (lima belas) digit. Sedangkan total pendapatan atau belanja negara kita telah mencapai 16 (enam belas) digit.

Keadaan ini yang menggulirkan wacana redenominasi mata uang rupiah. Wacana redenominasi telah digulirkan oleh Bank Indonesia sejak tahun 2010. Redenominasi rupiah diharapkan dapat meminimalisir inefisiensi dalam perekonomian, membuat penggunaan rupiah menjadi lebih nyaman dengan pencatatan digit yang tidak terlalu banyak, dan mengurangi kendala teknis dalam transaksi pembayaran non tunai.


II.    REDENOMINASI DAN SANERING

Masyarakat luas sering kali menganggap pengertian“redenominasi”sama dengan “sanering”. Padahal kedua istilah tersebut jauh berbeda. Perbedaan keduanya dapat dilihat dari berbagai sisi:
Sumber: http://www.redenominasirupiah.com

Perbedaan kedua kebijakan tersebut terlihat sangat jelas. Titik berat dari perbedaan keduanya berada pada nilai mata uang dan daya belinya, dimana kebijakan redenominasi sama sekali tidak mengubah nilai mata uang dan daya belinya.Sementara kebijakan sanering mengurangi nilai mata uang terhadap daya belinya atas suatu barang dan jasa.

Dalam perjalanan sejarah, Pemerintah Indonesia tercatat pernah melakukan kebijakan  sanering pada tanggal 19 Maret 1950 (dikenal dengan istilah “Gunting Syafrudin”), 25 Agustus 1959 dan 13 Desember 1965. Kondisi perekonomian nasional pada saat itu sangat  buruk, tercermin dari Pertumbuhan Domestik Bruto (PDB) yang sangat rendah, inflasi sangat tinggi dan investasi merosot tajam. Salah satu mekanisme kebijakan sanering yang berlaku mulai tanggal 25 Agustus 1959 adalah:
1.    Penurunan nilai uang kertas Rp 500 dan Rp 1.000 menjadi Rp 50 dan Rp 100.
2.    Pembekuan sebagian simpanan pada Bank (giro dan deposito) sebesar 90% dari jumlah simpanan di atas Rp 25.000, dengan ketentuan  bahwa simpanan yang dibekukan akan diganti menjadi simpanan jangka panjang oleh pemerintah (Perpu No.3 Tahun 1959 tanggal 24 Agustus 1959).

Kebijakan sanering tersebut memberikan beberapa dampak di bidang moneter, seperti menurunkan jumlah uang beredar, meningkatkan keuntungan pemerintah yang kemudian digunakan untuk mengurangi kerugian kas negara, dan mengurangi likuiditas bank-bank. Namun, likuiditas bank yang berkurang membuat pemberian kredit bank terhadap perusahan produksi, distribusi dan ekspor-impor menjadi berkurang, sehingga berimplikasi pada kenaikan harga barang dan biaya hidup. Dengan demikian kebijakan sanering pada tahun 1959 tersebut dianggap gagal karena justru memperburuk keadaan ekonomi, yakni terjadinya hyper-inflasi.

Berbeda dengan sanering,kebijakan redenominasi dapat pula meningkatkan martabat bangsa dengan meringkas digit uang tanpa mengurangi nilai mata uang. Saat ini di Asia Tenggara hanya Indonesia dan Vietnam saja yang memiliki pecahan mata uang hingga 5 digit. Dengan redenominasi berupa menghilangkan tiga angka nol (3 digit), maka nilai kurs baru rupiah terhadap mata uang negara lain akan mengalami penyesuaian nominal, meskipun daya belinya tidak berubah. Sebagai contoh nilai tukar baru rupiah terhadap US$ akan dapat menjadi Rp.9,69/ US$ (saat ini Rp.9699/US$) dan terhadap Ringgit menjadi Rp.3,17/Ringgit (saat ini Rp.3174/Ringgit).

III.    KISAH KEBERHASILAN DAN KEGAGALAN REDENOMINASI

Turki merupakan salah satu negara yang berhasil menerapkan redenominasi mata uang. Selain Turki, negara yang berhasil meredenominasi mata uangnya adalah Rumania, Polandia, dan Ukraina. Turki meredenominasi mata uang Lira secara bertahap selama 7 tahun yang dimulai sejak tahun 2005. Setelah redenominasi, semua uang lama Turki (yang diberi kode TL) dikonversi menjadi Lira baru (dengan kode YTL, dimana Y bermakna “Yeni” atau baru). Kurs konversi adalah 1 YTL untuk 1.000.000 TL, atau menghilangkan enam angka nol (6 digit).

Turki meredenominasi mata uang secara bertahap dengan memperhatikan stabilitas perekonomian dalam negerinya. Pada tahap awal, mata uang TL dan YTL beredar secara simultan selama setahun. Kemudian mata uang lama ditarik secara bertahap digantikan dengan YTL. Pada tahap selanjutnya, sebutan “Yeni” pada uang baru dihilangkan sehingga mata uang YTL kembali menjadi TL dengan nilai redenominasi. Selama tahap redenominasi, keadaan perekonomian tetap terjaga. Inflasi Turki pada tahun 2005 sampai dengan tahun 2009 juga tetap stabil dikisaran 8-9%.

Sementara itu, negara-negara seperti Rusia, Argentina, Zimbabwe, Korea Utara dan Brazil tercatat sebagai negara-negara yang gagal dalam melakukan redenominasi, meski Brazil kemudian berhasil dalam melakukan redenominasi pada tahun 1994. Negara-negara tersebut memberlakukan redenominasi pada saat yang tidak tepat dimana kondisi perekonomian tidak stabil dan memiliki tingkat inflasi yang tinggi. Di Rusia, redenominasi bahkan dianggap sebagai instrumen tak langsung pemerintah merampok kekayaan rakyat. Korea Utara pada akhir tahun 2009 melakukan redenominasi 100 won menjadi 1 won. Namun, saat warga hendak menggantikan uang lama won ke uang baru, stok uang baru tidak tersedia.

Brazil juga sempat mengalami kegagalan melakukan redenominasi yakni pada tahun 1986-1989. Brazil melakukan penyederhanaan mata uangnya dari cruzeiro menjadi cruzado. Namun, kurs mata uangnya justru terdepresiasi secara tajam terhadap USD hingga mencapai ribuan cruzado untuk setiap USD. Kegagalan ini dikarenakan pemerintah Brazil tidak mampu mengelola inflasi yang pada waktu itu masih mencapai 500% per tahun. Rendahnya tingkat kepercayaan terhadap pemerintah juga menjadi pangkal masalah kegagalan redenominasi pada tahun 1986 mengingat negeri itu masih dilanda konflik politik dan instabilitas pemerintahan yang mengikis kepastian berusaha. Brazil akhirnya berhasil dalam menerapkan redenominasi pada tahun 1994. Kombinasi sukses memangkas inflasi dan masuknya modal asing yang meningkatkan cadangan devisa merupakan faktor terpenting keberhasilan redenominasi di Brazil.


IV.    TINJAUAN KEBIJAKAN REDENOMINASI RUPIAH

Belajar dari keberhasilan Turki dalam melakukan redenominasi mata uang, terdapat beberapa syarat agar redenominasi dapat dilakukan. Menurut Bank Indonesia persyaratan yang diperlukan adalah:

1.    Stabilitas makroekonomi
Stabilitas makroekonomi untuk 5 tahun terakhir memang tergolong baik. Kondisi makroekonomi suatu negara bisa dilihat dari beberapa indikator makroekonomi yang diantaranya tingkat inflasi dan nilai tukar mata uang.
a.    Inflasi menurut ilmu ekonomi adalah peristiwa di mana terjadi peningkatan harga barang-barang secara umum dan  terus menerus dalam    suatu periode/kontinyu berkaitan dengan mekanisme pasar. Hal ini terkait dengan hukum permintaan dan persediaan dari suatu barang atau jasa tertentu.  Sedangkan jika yang terjadi sebaliknya, maka kondisi itu disebut deflasi.
Komponen inflasi di dalam negeri terdiri dari: volatile foods (komponen harga bergejolak), administered price (komponen harga yang diatur pemerintah),  core inflation (komponen inti) dan imported inflation (inflasi karena naiknya harga barang impor). Inflasi yang stabil mencerminkan kestabilan harga di dalam negeri dan penanganan yang baik terhadap ke-empat komponen inflasi tersebut.

Tingkat inflasi Indonesia selama lima tahun terakhir cenderung memiliki trend menurun. Berikut gambaran inflasi Indonesia dari tahun 2008 sampai dengan bulan November 2012:











Gambar: 1.2 Pergerakan Tingkat Inflasi Tahun 2008-2012 (year to year, yoy)
Sumber: www.bi.go.id

Pada tahun 2012, inflasi Indonesia stabil di kisaran 3-4 persen. Tingkat inflasi tersebut masih berada dalam target yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (4,5% ± 1%). Dengan demikian inflasi Indonesia masih berada dalam tingkat aman dan mendukung stabilitas perekonomian.

b.    Nilai kurs Rupiah yang stabil menggambarkan kekuatan perekonomian dalam negeri dalam menghadapi tekanan ekonomi global. Stabilitas Rupiah mencerminkan kekuatan otoritas moneter dalam mengendalikan nilai mata uang dan membuktikan meningkatnya daya saing perekonomian dalam negeri dimata dunia. Dalam 3 tahun terakhir pergerakan Rupiah cenderung stabil di kisaran Rp 8.000-9.000 per USD. Meski pada tahun 2009 terjadi depresiasi Rupiah hingga Rp 10.000 per USD dikarenakan pengaruh krisis global. Berikut gambaran pergerakan kurs Rupiah terhadap USD:














2.    Dukungan yang penuh dari seluruh lapisan masyarakat termasuk pemerintah, parlemen, otoritas terkait, dan pelaku bisnis. Hal ini penting dalam menyukseskan redenominasi.

3.    Tersedianya landasan hukum yang cukup kuat yang mengatur redenominasi dan mekanisme pendukung lainnya untuk menjamin stabilitas harga dan ketersediaan barang.

4.    Sosialisasi kepada publik dan edukasi yang intensif agar tidak terjadi kenaikan harga-harga secara berlebihan akibat tindakan pelaku ekonomi yang memanfaatkan struktur pasar oligopolistik (spekulan) untuk sejumlah barang kebutuhan pokok masyarakat. Sosialisasi juga diperlukan agar masyarakat tidak menganggap redenominasi sebagai sanering. Sosialisasi juga penting dilakukan untuk mengatasi kepanikan pada masyarakat yang selanjutnya mendorong terjadinya inflasi.

5.    Pemilihan waktu (timing) dan urutan pelaksanaan (sequencing) yang tepat.
Redenominasi dilakukan apabila seluruh prasyarat yang diperlukan bagi keberhasilan program redenominasi telah terpenuhi. Pemilihan waktu yang tidak tepat terbukti menjadi sumber kegagalan redenominasi di beberapa negara seperti Brazil, Rusia, Korea Utara, dan Zimbabwe. Mereka melakukan redenominasi di waktu yang salah dimana perekonomian negara tersebut belum mapan dalam menjaga stabilitas perekonomian dan kepercayaan publik. Selain itu pelaksanaan redenominasi tidak dapat dilaksanakan sekaligus pada satu waktu, namun memerlukan masa transisi/tahapan, yang dimulai dengan pemberlakuan 2 jenis mata uang dan pencantuman 2 harga dalam 2 nilai transaksi (mata uang lama dan mata uang sementara), diikuti dengan penarikan mata uang lama dan pemberlakuan mata uang sementara, hingga akhirnya penarikan mata uang sementara dan pemberlakuan sepenuhnya mata uang yang baru.


V.    EFEK REDENOMINASI

Penetapan redenominasi tentu akan mempengaruhi berbagai dimensi, baik sisi ekonomi, politik maupun kemasyarakatan. Efek tersebut tidak bisa dipisahkan satu sama lain karena bersifat saling mempengaruhi.

Dari sisi moneter, redenominasi dapat memicu inflasi apabila terjadi efek psikologi masyarakat yang terserang kepanikan dan perilaku moral hazard yang memanfaatkan asymmetric information untuk spekulasi menyimpan barang dan menaikkan harga. Hal ini terjadi apabila tidak dilakukan sosialisi secara menyeluruh. Kepanikan masyarakat tersebut akan mendorong masyarakat untuk tidak memegang Rupiah dan lebih memilih untuk membelanjakan uang mereka menjadi aset. Dengan demikian akan berlaku hukum supply-demand yang mendorong terjadinya kenaikan harga aset-aset tersebut. Selain itu kepanikan tersebut bisa mendorong masyarakat untuk lebih memilih memegang mata uang asing yang lebih terpercaya. Keadaan ini tentu akan membuat nilai rupiah terdepresiasi. Rupiah yang terdepresiasi bermakna bahwa nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing menjadi lebih rendah dan mengindikasikan daya saing dalam negeri menurun dibandingkan asing. Inflasi juga terjadi dikarenakan adanya pembulatan keatas apabila tidak terdapat pecahan kecil untuk mata uang baru.

Dengan demikian pemberlakuan redenominasi perlu diikuti dengan kewaspadaan tinggi terhadap timbulnya hyper-inflasi. Sosialisasi perlu digencarkan dan operasi pasar perlu digalakkan untuk mencegah adanya spekulan yang memanfaatkan kepanikan masyarakat.

Namun demikian, redenominasi untuk jangka panjang sangat bermanfaat dalam mengangkat martabat Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mata uang Rupiah. Selain itu terdapat sisi positif apabila redenominasi diterapkan yaitu:

1.    Efisiensi sistem pembayaran akan tercapai dimana harga barang yang tercantum menjadi lebih sederhana, proses pencatatan, penyimpanan, pengelolaan, dan pelaporan data dalam laporan keuangan/statistik menjadi lebih pendek, cepat serta dapat disajikan dalam angka penuh.
2.    Dalam teknologi informasi, redenominasi akan mengurangi penyesuaian software dan hardware tersebut dalam mengakomodir digit angka yang semakin besar. Saat ini, kemampuan komputer hanya dapat mengakomodir 15 digit angka saja. Padahal nilai APBN Indonesia telah mencapai 16 digit.
3.    Redenominasi juga dapat mengurangi hambatan dan kendala teknis berupa kemungkinan kesalahan manusia dalam proses pembukuan transaksi atau kegiatan statistik lainnya.
4.    Persepsi atau kepercayaan masyarakat lebih tinggi terhadap uang Rupiah dikarenakan harga berubah pada kisaran yang sempit
5.    Mengurangi risiko currency substitution yang selanjutnya mendukung nilai Rupiah yang lebih stabil.
6.    Mendukung kesetaraan ekonomi dengan kawasan dalam era Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015


VI.    KESIMPULAN

Dari kajian redenominasi diatas dapat disimpulkan hal-hal berikut:
1.    Redenominasi tidak sama dengan sanering. Redenominasi adalah penyederhanaan mata uang tanpa mengurangi nilai mata uang tersebut, sementara sanering adalah pemotongan nilai mata uang.
2.    Redenominasi dibutuhkan dalam rangka mengefektifkan dan mengefisienkan kegiatan perekonomian di Indonesia berkaitan dengan transaksi yang membutuhkan pencatatan digit yang lebih sederhana.
3.    Redenominasi dapat dilakukan dengan catatan kestabilan perekonomian dalam negeri terjaga dengan baik dan tingkat inflasi yang cenderung rendah dan stabil, serta dengan pemilihan waktu dan urutan pelaksanaan yang tepat.
4.    Sosialisasi tentang pemberlakuan redenominasi diperlukan hingga kepelosok-pelosok daerah untuk mencegah terjadinya kepanikan dan tekanan psikologi pada masyarakat yang dapat mengancam terjadinya hyper-inflasi.
5.    Keberhasilan redenominasi ditentukan pula oleh keberadaan sistem pengawasan harga dan ketersediaan barang yang efektif untuk mencegah perilaku spekulan yang sengaja mencari keuntungan dengan menahan pasokan barang dan menaikkan harga barang. 


(Chairil / Hamidi / Adyawarman/ Prima ) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

EVALUASI DAN PROSES PENGUKURAN DALAM PENJAS ADAPTIF

Kunci Renang Gaya Bebas yang Efisien

Kenapa Sarapan Penting untuk Menurunkan Berat Badan